Kamis, 09 Agustus 2012

MENJADI WIDYAISWARA BERPRESTASI


            Predikat berprestasi seharusnya diberikan kepada siapapun yang telah berhasil menunjukkan kemampuan kompetensi.  Seperti misalnya seorang pelajar yang telah menunjukkan kemampuannya menjadi juara olimpiade fisika, maka dia diberi predikat berprestasi bidang fisika.  Seorang olahragawan yang telah menunjukkan kemampuannya menjadi juara tinju tingkat dunia seperti Chris John, maka dia diberi predikat berprestasi dibidang tinju.  Seorang Penyuluh Pertanian yang telah menunjukkan kemampuannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka diberikan predikat penyuluh berprestasi atau teladan. Bahkan penyuluh seperti itu mendapat kesempatan penghargaannya diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat hari besar kenegaraan kita yaitu pada  tanggal 17 Agustus.   
            Bagaimana dengan  widyaiswara ?  menjadi widyaiswara yang berprestasi tentu  saja tidak mudah.   Untuk mendapatkan predikat berprestasi membutuhkan keuletan dalam bekerja, ketekunan dan yang paling penting dapat  menunjukkan kemampuan kompetensinya sebagai pendidik, pengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.  Dalam pedoman penilaian widyaiswara berprestasi, yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen pertanian tahun 2007, telah ditetapkan beberapa krikteria penilaian dan prosedur pencalonan untuk menjadi widyaiswara berprestasi.  Unsur-unsur yang dinilai pada widyaiswara mencakup pelaksanaan tugas pokok dan kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan serta prilaku widyaiswara baik dalam proses pembelajaran, maupun prilaku keseharian sebagai PNS di lingkungan kerjanya.  Unsur-unsur penilaian tersebut adalah sebagai berikut :
1. Angka Kredit
2. Kegiatan Dikjartih
3. Pengembangan Diklat
4. Penelitian dan atau Pengkajian
5. Kegiatan Mandiri
6. Pengabdian Masyarakat
7. Tanda penghargaan
8. Perilaku, yang terdiri dari disiplin, kejujuran, kerjasama dan kepemimpinan.
Unsur-unsur yang dinilai tersebut dirinci menjadi sub unsur, indikator dan krikteria, yang kemudian dituangkan dalam instrumen penilaian widyaiswara berprestasi.   Kemudian bagaimana dengan prosedur pencalonannya?  Dalam pedoman tersebut disebutkan dua persyaratan yaitu : persyaratan umum dan persyaratan khusus.  Untuk persyaratan umum yaitu : a) menduduki jabatan fungsional Widyaiswara terus menerus minimal selama 2 (tahun) atau telah diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara minimal 2 tahun (berdasarkan SK. Pengangkatan jabatan fungsional); b) mempunyai DP3 selama 2 tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian bernilai baik; c) tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
 Sedangkan untuk persyaratan khusus bagi calon yang diusulkan dengan melampirkan : a) Daftar riwayat hidup; b) surat keterangan kesehatan dokter; c) hasil pencapaian Angka Kredit (AK) 4 (empat) tahun periode terakhir serta d) SK. Pangkat dan atau jabatan fungsional widyaiswara terakhir.  Metode penilaian dilakukan secara bertingkat, yaitu tingkat Balai dan tingkat  Pusat, dengan menggunakan 2 cara yaitu : 1) langsung melalui wawancara dan pengamatan terhadap unsur-unsur kegiatan yang dinilai dan 2) tidak langsung, dengan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi milik yang bersangkutan, yang disampaikan melalui Balai tempatnya bertugas.
Penentuan Widyaiswara berprestasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai yang dibentuk untuk tugas itu. Kepada widyaiswara yang berprestasi diberikan penghargaan dalam bentuk Piagam yang ditandatangani oleh Menteri pertanian.  Pemberian penghargaan dilaksanakan pada hari besar pertanian seperti hari Pangan sedunia, Hari Krida Pertanian atau hari-hari besar lain yang dianggap tepat.  Itulah kira-kira ilustrasi untuk menjadi widyaiswara yang berprestasi menurut pedoman yang dikeluarkan Departemen Pertanian tahun 2007.  
Bagaimana dengan implementasinya ?  Apakah setiap tahun selalu ada penilaian widyaiswara berprestasi atau teladan, seperti halnya Penyuluh Pertanian teladan/berprestasi yang setiap tahun penghargaannya diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat hari besar kenegaraan?   Sebenarnya  selembar piagam penghargaan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebagai bagian dari motivasi widyaiswara dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.     Lebih jauh dari itu widyaiswara sebagai pendidik, pengajar dan pelatih, dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas pengembangan diri dan etos kerjanya.   Penilaian terhadap seorang widyaiswara, apakah ia dinilai baik atau kurang baik, sesungguhnya dilakukan oleh peserta didik/pelatihan, seberapa jauh dia mampu mentransfer teknologi/ketrampilan yang ia miliki, sehingga output akhir dapat diimplementasikan oleh peserta didik/pelatihan. Oleh karena itu sebagai widyaiswara harus senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pengembangan diri serta etos kerja.   Tentu saja dengan mengacu pada pedoman dan peraturan yang ada.

1 komentar:

  1. Perlu penjaleasan apakah SK Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Tahun 2007 mengacu pada peraturan Kepala LAN RI atau tidak. Mohon info dan penjelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus