Selasa, 01 Januari 2013

Kompetensi dan sertifikasi WI


KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA

Oleh      :
Ir. Agus Sukmadjaja, MMA
Widyaiswara Madya

                Menurut peraturan pemerintah nomor : 100 tahun 2000 pasal 3, yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.  Sedangkan menurut Boyatzis, 1982 dalam Sigit Purwanto, mendefinisikan bahwa kompetensi secara konseptual yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan.
            Sebagaimana  kompetensi widyaiswara yang telah diatur dalam peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 5 tahun 2008 tentang standar kompetensi Widyaiswara, dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa standar kompetensi widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS. yang terdiri atas kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif.
Untuk memenuhi standar kompetensi  seperti yang telah dirumuskan tersebut diatas, jelas bahwa standar kompetensi memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam membandingkan antara kemampuan yang dibutuhkan, dengan kemampuan aktual yang  dimiliki seorang Widyaiswara. Oleh karena itu peningkatan kapasitas profesional Widyaiswara secara personal wajib ditingkatkan demi terwujudnya sumber daya manusia Widyaiswara yang berkualitas, memiliki kemampuan, memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan pembelajarannya, memiliki kepribadian yang dapat diteladani serta dapat membina dan menjalin hubungan baik dengan sesama teman widyaiswara maupun dengan penyelenggara lembaga pelatihan.
Dalam rangka mewujudkan kompetensi yang handal berkaitan dengan peningkatan kemampuan widyaiswara secara profesional, dan diakuai oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai pembina widyaiswara, maka sertifikasi terhadap widyaiswara adalah merupakan salah satu   pengakuan atas kelayakan seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih mata Diklat tertentu melalui uji kompetensi dengan merujuk pada standar kompetensi Widyaiswara (Peraturan bersama BKN dan LAN tahun 2010).  
             Sampai dengan saat ini sertifikasi terhadap Widyaiswara masih belum dilaksanakan padahal dalam peraturan bersama Kepala BKN dan  LAN nomor 1 dan 2 tahun 2010, pasal 33, menyatakan bahwa diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014.   Apakah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun lagi bisa terpenuhi ?  Insya Allah dengan jumlah Widyaiswara dari berbagai instansi yang jumlahnya barangkali lebih dari 6.000 Widyaiswara, mudah-mudahan bisa terlaksana.   Belum lagi masalah diklat kewidyaiswaraan berjenjang, yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan bersama tersebut pada pasal 16 bahwa persyaratan untuk kenaikan jabatan yaitu telah mengikuti dan lulus diklat kewidyaiswaraan berjenjang. Diklat ini diberlakukan secara efektif bagi Widyaiswara yang akan naik jabatan terhitung mulai tanggal 1 januari 2013.  Apakah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun lagi bisa terlaksana ?.  Mudah-mudahan permasalahan ini tidak menjadikan keresahan bagi para  widyaiswara terutama yang akan naik jabatan.
             Permasalahan peningkatan kompetensi Widyaiswara melalui sertifikasi, diklat kewidyaiswaraan berjenjang serta beberapa permasalahan lain yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi widyaiswara baik kompetensi teknikal skil maupun manajerial skil dalam proses pembelajaran, bukan hanya tanggung jawab dari Lembaga Administasi Negara selaku instansi pembina, tetapi ini merupakan tanggung jawab dari semua instansi unit kerja yang memiliki widyaiswara.   Pelaksanaan sertifikasi, Diklat penjenjangan Widyaiswara dan kompetensi lain dalam rangka meningkatkan profesional Widyaiswara, secara operasional pelaksanaan kegiatan tersebut harus secara aktif dilakukan oleh semua instansi unit kerja masing-masing yang ada widyaiswaranya, sehingga apa yang diamanatkan dalam peraturan-peraturan tersebut, dapat terlaksana dan memenuhi target yang telah ditetapkan.