KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA
Oleh :
Ir. Agus Sukmadjaja, MMA
Widyaiswara Madya
Menurut peraturan pemerintah nomor : 100 tahun
2000 pasal 3, yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan
karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa
pengetahuan, keterampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas jabatannya. Sedangkan menurut Boyatzis,
1982 dalam Sigit Purwanto, mendefinisikan bahwa kompetensi secara konseptual
yaitu kemampuan yang dimiliki seseorang yang nampak pada sikapnya yang sesuai
dengan kebutuhan kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan
hasil yang diinginkan.
Sebagaimana kompetensi widyaiswara yang telah diatur dalam
peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 5 tahun 2008 tentang
standar kompetensi Widyaiswara, dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa standar
kompetensi widyaiswara adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh
seorang widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya
untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS. yang terdiri atas kompetensi
pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi substantif.
Untuk memenuhi standar kompetensi seperti yang telah dirumuskan tersebut diatas,
jelas bahwa standar kompetensi memberikan informasi yang dapat digunakan
sebagai dasar dalam membandingkan antara kemampuan yang dibutuhkan, dengan
kemampuan aktual yang dimiliki seorang Widyaiswara.
Oleh karena itu peningkatan kapasitas profesional Widyaiswara secara personal wajib
ditingkatkan demi terwujudnya sumber daya manusia Widyaiswara yang berkualitas,
memiliki kemampuan, memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam pengelolaan pembelajarannya, memiliki kepribadian yang
dapat diteladani serta dapat membina dan menjalin hubungan baik dengan sesama
teman widyaiswara maupun dengan penyelenggara lembaga pelatihan.
Dalam rangka mewujudkan kompetensi yang
handal berkaitan dengan peningkatan kemampuan widyaiswara secara profesional, dan
diakuai oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara
(LAN), sebagai pembina widyaiswara, maka sertifikasi terhadap widyaiswara
adalah merupakan salah satu pengakuan
atas kelayakan seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab,
wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih mata Diklat tertentu
melalui uji kompetensi dengan merujuk pada standar kompetensi Widyaiswara
(Peraturan bersama BKN dan LAN tahun 2010).
Sampai dengan saat ini sertifikasi terhadap Widyaiswara masih belum
dilaksanakan padahal dalam peraturan bersama Kepala BKN dan LAN nomor 1 dan 2 tahun 2010, pasal 33,
menyatakan bahwa diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi
paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014.
Apakah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
lagi bisa terpenuhi ? Insya Allah dengan
jumlah Widyaiswara dari berbagai instansi yang jumlahnya barangkali lebih dari
6.000 Widyaiswara, mudah-mudahan bisa terlaksana. Belum
lagi masalah diklat kewidyaiswaraan berjenjang, yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan bersama tersebut
pada pasal 16 bahwa persyaratan untuk kenaikan jabatan yaitu telah mengikuti
dan lulus diklat kewidyaiswaraan berjenjang. Diklat ini diberlakukan secara
efektif bagi Widyaiswara yang akan naik jabatan terhitung mulai tanggal 1
januari 2013. Apakah dalam kurun waktu 1
(satu) tahun lagi bisa terlaksana ?. Mudah-mudahan
permasalahan ini tidak menjadikan keresahan bagi para widyaiswara terutama yang akan naik jabatan.
Permasalahan peningkatan
kompetensi Widyaiswara melalui sertifikasi, diklat kewidyaiswaraan berjenjang
serta beberapa permasalahan lain yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi
widyaiswara baik kompetensi teknikal skil maupun manajerial skil dalam proses
pembelajaran, bukan hanya tanggung jawab dari Lembaga Administasi Negara selaku
instansi pembina, tetapi ini merupakan tanggung jawab dari semua instansi unit
kerja yang memiliki widyaiswara.
Pelaksanaan sertifikasi, Diklat penjenjangan Widyaiswara dan kompetensi
lain dalam rangka meningkatkan profesional Widyaiswara, secara operasional
pelaksanaan kegiatan tersebut harus secara aktif dilakukan oleh semua instansi
unit kerja masing-masing yang ada widyaiswaranya, sehingga apa yang diamanatkan
dalam peraturan-peraturan tersebut, dapat terlaksana dan memenuhi target yang
telah ditetapkan.