Predikat berprestasi seharusnya diberikan kepada
siapapun yang telah berhasil menunjukkan kemampuan kompetensi. Seperti misalnya seorang pelajar yang telah
menunjukkan kemampuannya menjadi juara olimpiade fisika, maka dia diberi
predikat berprestasi bidang fisika. Seorang
olahragawan yang telah menunjukkan kemampuannya menjadi juara tinju tingkat
dunia seperti Chris John, maka dia diberi predikat berprestasi dibidang tinju. Seorang Penyuluh Pertanian yang telah
menunjukkan kemampuannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka diberikan
predikat penyuluh berprestasi atau teladan. Bahkan penyuluh seperti itu
mendapat kesempatan penghargaannya diberikan oleh Presiden Republik Indonesia
pada saat hari besar kenegaraan kita yaitu pada
tanggal 17 Agustus.
Bagaimana dengan widyaiswara ?
menjadi widyaiswara yang berprestasi tentu saja tidak mudah. Untuk
mendapatkan predikat berprestasi membutuhkan keuletan dalam bekerja, ketekunan
dan yang paling penting dapat
menunjukkan kemampuan kompetensinya sebagai pendidik, pengajar, dan/atau
melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. Dalam pedoman penilaian widyaiswara
berprestasi, yang dikeluarkan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen pertanian tahun
2007, telah ditetapkan beberapa krikteria penilaian dan prosedur pencalonan
untuk menjadi widyaiswara berprestasi. Unsur-unsur
yang dinilai pada widyaiswara mencakup pelaksanaan tugas pokok dan kegiatan
kemasyarakatan yang dilaksanakan serta prilaku widyaiswara baik dalam proses
pembelajaran, maupun prilaku keseharian sebagai PNS di lingkungan
kerjanya. Unsur-unsur penilaian tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Angka Kredit
2. Kegiatan Dikjartih
3. Pengembangan Diklat
4. Penelitian dan atau Pengkajian
5. Kegiatan Mandiri
6. Pengabdian Masyarakat
7. Tanda penghargaan
8. Perilaku, yang terdiri dari disiplin,
kejujuran, kerjasama dan kepemimpinan.
Unsur-unsur yang dinilai tersebut dirinci
menjadi sub unsur, indikator dan krikteria, yang kemudian dituangkan dalam
instrumen penilaian widyaiswara berprestasi.
Kemudian bagaimana dengan prosedur pencalonannya? Dalam pedoman tersebut disebutkan dua
persyaratan yaitu : persyaratan umum dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum yaitu : a) menduduki
jabatan fungsional Widyaiswara terus menerus minimal selama 2 (tahun) atau
telah diangkat dalam jabatan fungsional widyaiswara minimal 2 tahun
(berdasarkan SK. Pengangkatan jabatan fungsional); b) mempunyai DP3 selama 2
tahun terakhir dengan setiap unsur penilaian bernilai baik; c) tidak pernah
mendapat hukuman disiplin.
Sedangkan untuk persyaratan khusus bagi calon
yang diusulkan dengan melampirkan : a) Daftar riwayat hidup; b) surat
keterangan kesehatan dokter; c) hasil pencapaian Angka Kredit (AK) 4 (empat)
tahun periode terakhir serta d) SK. Pangkat dan atau jabatan fungsional widyaiswara
terakhir. Metode penilaian dilakukan
secara bertingkat, yaitu tingkat Balai dan tingkat Pusat, dengan menggunakan 2 cara yaitu : 1)
langsung melalui wawancara dan pengamatan terhadap unsur-unsur kegiatan yang
dinilai dan 2) tidak langsung, dengan memeriksa kelengkapan dokumen
administrasi milik yang bersangkutan, yang disampaikan melalui Balai tempatnya
bertugas.
Penentuan Widyaiswara berprestasi
dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai yang dibentuk untuk
tugas itu. Kepada widyaiswara yang berprestasi diberikan penghargaan dalam
bentuk Piagam yang ditandatangani oleh Menteri pertanian. Pemberian penghargaan dilaksanakan pada hari
besar pertanian seperti hari Pangan sedunia, Hari Krida Pertanian atau
hari-hari besar lain yang dianggap tepat. Itulah kira-kira ilustrasi untuk menjadi widyaiswara
yang berprestasi menurut pedoman yang dikeluarkan Departemen Pertanian tahun
2007.
Bagaimana dengan implementasinya ? Apakah setiap tahun selalu ada penilaian
widyaiswara berprestasi atau teladan, seperti halnya Penyuluh Pertanian
teladan/berprestasi yang setiap tahun penghargaannya diberikan oleh Presiden
Republik Indonesia pada saat hari besar kenegaraan? Sebenarnya
selembar piagam penghargaan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang, sebagai bagian dari motivasi widyaiswara dalam meningkatkan
kompetensi dan kinerjanya. Lebih
jauh dari itu widyaiswara sebagai pendidik, pengajar dan pelatih, dituntut
untuk selalu meningkatkan kualitas pengembangan diri dan etos kerjanya. Penilaian terhadap seorang widyaiswara, apakah
ia dinilai baik atau kurang baik, sesungguhnya dilakukan oleh peserta
didik/pelatihan, seberapa jauh dia mampu mentransfer teknologi/ketrampilan yang
ia miliki, sehingga output akhir dapat diimplementasikan oleh peserta
didik/pelatihan. Oleh karena itu sebagai widyaiswara harus senantiasa berusaha
meningkatkan kualitas pengembangan diri serta etos kerja. Tentu
saja dengan mengacu pada pedoman dan peraturan yang ada.
Perlu penjaleasan apakah SK Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Tahun 2007 mengacu pada peraturan Kepala LAN RI atau tidak. Mohon info dan penjelasannya. Terima kasih.
BalasHapus